Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Pakar.
Koreksi Anda
