Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Pakar.
Koreksi Anda