Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Tim Nasional mempunyai tugas :
a. MENETAPKAN prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama- nama rupabumi;
b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di INDONESIA dalam bentuk gasetir nasional;
c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembakuan nama rupabumi di INDONESIA;
d. memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
e. mewakili INDONESIA dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.
Koreksi Anda
