Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Nasional mempunyai tugas : a. MENETAPKAN prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama- nama rupabumi; b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di INDONESIA dalam bentuk gasetir nasional; c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembakuan nama rupabumi di INDONESIA; d. memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi; e. mewakili INDONESIA dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.
Koreksi Anda