Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan : a. mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di INDONESIA; b. menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di INDONESIA; d. mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
Koreksi Anda