Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan :
a. mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di INDONESIA;
b. menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di INDONESIA;
d. mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
