Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk MENETAPKAN nama rupabumi sesuai kaidah pembakuan nama rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.
Koreksi Anda
