Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
