Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Koreksi Anda
