Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti, maka wilayah Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, maka wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka wilayah Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Koreksi Anda