Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun masing- masing berkedudukan di Sengeti, di Pasir Pangaraian, dan di Tanjung Balai Karimun.
Koreksi Anda