Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda