Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
