Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. terhitung bulan April sampai dengan Mei 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. terhitung bulan Juni 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
