Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh Departemen Teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda