Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan PRESIDEN ini, dapat menggunakan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara khusus ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Sumber pendanaan bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan pola pengkreditan usaha kecil yang diberikan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang tersedia untuk pembiayaan modal kerja dan atau investasi.
Koreksi Anda