Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha dan pendanaan.
(2) Kemitraan yang dilaksanakan melalui penyertaan modal oleh usaha kecil, dilakukan untuk sekurang-kurangnya 20% dari seluruh modal saham perusahaan yang baru dibentuk dan ditingkatkan secara bertahap.
(3) Pemenuhan modal saham oleh usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan melalui pembayaran dividen dari saham yang dibeli oleh usaha kecil dalam kemitraan tersebut.
Koreksi Anda
