Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha kecil adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. (2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. (3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib dilakukan dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham, inti plasma, sub kontraktor, waralaba, dagang umum, keagenan dan bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. (4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. (5) Penetapan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan akan diperluas secara bertahap dengan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi dengan Departemen Teknis dan Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, dengan memperhatikan prioritas program pembinaan pengusaha kecil secara nasional. Pasal 3 …
Koreksi Anda