Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
