Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata atau bahan peledak, atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.
Koreksi Anda