Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jadwal waktu dan wilayah kampanye ditetapkan bersama-sama oleh Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dengan DPP-Organisasi. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan secara tertulis dan mengikat semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan jadwal waktu dan wilayah kampanye ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA. (4) Penentuan jangka waktu dan wilayah kampanye sudah tersusun 20 (dua puluh) hari sebelum dimulai masa kampanye.
Koreksi Anda