Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Kampanye Pemilihan Umum : a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila; b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Koreksi Anda