Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 98 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTU DAN PENGADILAN NEGERI UNA AHA
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Una Aha.
Koreksi Anda
