Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 98 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTU DAN PENGADILAN NEGERI UNA AHA
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
(2)Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Pasal 6…
Koreksi Anda
