Pasal 1
Mencabut Keputusan
Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1993.
KEPPRES Nomor 98 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.