Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 98 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LISABON PORTUGAS
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
