Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 98 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LISABON PORTUGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda