Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 98 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LISABON PORTUGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lisabon, Portugal. (2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda