Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan ini tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Koreksi Anda