Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir oleh masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan perundang-undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Koreksi Anda
