Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak harus bertemu bila diperlukan untuk membahas perkembangan Persetujuan ini dan soal lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara.
Koreksi Anda
