Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dihentikan apabila:
a. Yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur;
b. Hak untuk menerima pensiun hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
