Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA
Teks Saat Ini
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
