Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala dibebankan pada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
