Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palu.
(2) Perkara…
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Donggala.
Koreksi Anda
