Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pasal 5…
Koreksi Anda
