Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. (2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda