Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 96 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MALINAU, KEJAKSAAN NEGERI BATU, KEJAKSAAN NEGERI PURUK CAHU, KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG, KEJAKSAAN NEGERI PENAJAM, KEJAKSAAN NEGERI MELONGUANE, KEJAKSAAN NEGERI TOBELO, KEJAKSAAN NEGERI LABUHA, KEJAKSAAN NEGERI BATULICIN, KEJAKSAAN NEGERI MUKOMUKO, KEJAKSAAN NEGERI TAIS, KEJAKSAAN NEGERI BINTUHAN, KEJAKSAAN NEGERI SUWAWA, KEJAKSAAN NEGERI MARISA, KEJAKSAAN NEGERI TOMOHON DAN KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Malinau pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malinau; (2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Batu pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Malang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Batu; (3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Puruk Cahu pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Muara Teweh tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Puruk Cahu; (4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Buntok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tamiang Layang; (5) Perkara… (5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Penajam pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanah Grogot tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Penajam; (6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Melonguane pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tahuna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Melonguane; (7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tobelo pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tobelo; (8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Labuha pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soasio tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuha; (9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Batulicin pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Batulicin; (10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko; (11) Perkara… (11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tais pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tais; (12) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bintuhan pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan; (13) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Suwawa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Suwawa; (14) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Marisa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Marisa; (15) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tomohon pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon; (16) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Amurang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Amurang. Pasal 5…
Koreksi Anda