Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 96 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MALINAU, KEJAKSAAN NEGERI BATU, KEJAKSAAN NEGERI PURUK CAHU, KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG, KEJAKSAAN NEGERI PENAJAM, KEJAKSAAN NEGERI MELONGUANE, KEJAKSAAN NEGERI TOBELO, KEJAKSAAN NEGERI LABUHA, KEJAKSAAN NEGERI BATULICIN, KEJAKSAAN NEGERI MUKOMUKO, KEJAKSAAN NEGERI TAIS, KEJAKSAAN NEGERI BINTUHAN, KEJAKSAAN NEGERI SUWAWA, KEJAKSAAN NEGERI MARISA, KEJAKSAAN NEGERI TOMOHON DAN KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malinau maka Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor; (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batu maka Kota Batu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang; (3) Dengan… (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Puruk Cahu maka Kabupaten Murung Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Teweh; (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tamiang Layang maka Kabupaten Barito Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Buntok; (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penajam maka Kabupaten Penajam Paser Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot; (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Melonguane maka Kabupaten Kepulauan Talaud dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tahuna; (7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tobelo maka Kabupaten Halmahera Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate; (8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuha maka Kabupaten Halmahera Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soasio; (9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batulicin maka Kabupaten Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru; (10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mukomuko maka Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu; (11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tais maka Kabupaten Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna; (12) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bintuhan maka Kabupaten Kaur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna; (13) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suwawa maka Kabupaten Bone Bolango dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo; (14). Dengan… (14) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa maka Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo; (15) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tomohon maka Kota Tomohon dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano; (16) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Amurang maka Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano.
Koreksi Anda