Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.