Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 96 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Koreksi Anda