Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
