Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
