Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama, dipimpin oleh seorang Inspektur Utama, adalah unsur pengawasan di lingkungan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Koreksi Anda