Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama, dipimpin oleh seorang Inspektur Utama, adalah unsur pengawasan di lingkungan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
