Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah; b. perumusan kebijakan kelembagaan pertanahan. c. koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam rangka penyerasian tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah dengan tata ruang wilayah; d. perumusan kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat; e. perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pertanahan dan mitra kerja.
Koreksi Anda