Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
b. perumusan kebijakan kelembagaan pertanahan.
c. koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam rangka penyerasian tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah dengan tata ruang wilayah;
d. perumusan kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat;
e. perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pertanahan dan mitra kerja.
Koreksi Anda
