Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
