Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
