Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan tata guna tanah dan tata ruang; b. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengaturan penguasaan tanah; c. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengurusan hak atas tanah; d. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pendaftaran tanah;
Koreksi Anda