Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan tata laksana serta pelayanan pertanahan.
Koreksi Anda
