Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang tata laksana pertanahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Koreksi Anda