Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, koordinasi dan penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN);
b. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan inventarisasi data dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pertanahan nasional;
d. perumusan kebijakan dan koordinasi penilaian tanah, serta pengendalian nilai tanah.
Koreksi Anda
