Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, koordinasi dan penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN); b. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan inventarisasi data dan pemetaan pertanahan; c. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pertanahan nasional; d. perumusan kebijakan dan koordinasi penilaian tanah, serta pengendalian nilai tanah.
Koreksi Anda