Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan;
b. perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
c. perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum pertanahan;
d. perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.
Koreksi Anda
