Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan; b. perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; c. perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum pertanahan; d. perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.
Koreksi Anda