Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsus pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
