Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Koreksi Anda