Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
